Berita Terkini

KPU Serahkan Hasil Audit LDK Peserta Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) peserta pemilu 2019, partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden (TKN 01 dan BPN 02) serta calon perseorangan, di Gedung KPU, Jumat (31/5/2019).

Penyerahan hasil audit LDK ini sebagai tindaklanjut dari laporan dana kampanye yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing peserta pemilu diakhir masa kampanyenya. Turut hadir dan juga mendapat penyerahan hasil audit LDK, Bawaslu RI.

Ketua KPU Arief Budiman dalam penjelasannya mengatakan bahwa KPU sebelumnya telah menerima hasil audit dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Untuk Pemilu 2019, total ada 18 KAP yang turut serta memeriksa dana kampanye masing-masing peserta pemilu yang batas akhir pemeriksaan adalah 31 Mei 2019. “Selanjutnya nanti akan kita berikan kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon dan partai politik,” ujar Arief.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melanjutkan bahwa LDK yang diserahkan kepada masing-masing partai politik berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang meliputi berapa jumlah dana yang diterima dan dikeluarkan.

Menurut Hasyim LDK yang disampaikan KPU RI untuk tingkatan pusat, sementara untuk tingkat lainnya kewenangan dari KPU dimasing-masing daerah.

Adapun hasil audit yang telah diberikan oleh KAP, nantinya oleh KPU akan dilihat ulang, dikaji kembali untuk melihat tingkat kepatuhan dari masing-masing peserta pemilu. Apabila ditemukan pelanggaran maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU) dapat dikenakan sanksi administrasi. “Kalau ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan bagaimana, tentu saja kalau peserta pemilu potensial punya calon terpilih maka calon terpilihnya tidak akan ditetapkan. Tapi ini hanya berlaku untuk peserta pemilu partai politik dan calon perseorangan (DPD), kalau pemilu presiden tidak mengatur itu,” tutur Hasyim.

“Hasilnya akan diumumkan KPU mulai besok 1 Juni 2019 untuk 10 hari kedepan di website KPU,” tambah Hasyim. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 199 kali